Hukum

Mantan Anggota DPRD Diamankan Polres Tanah Laut Terkait Pencurian Buah Sawit

Loading

Terasnkri.com | Tanah Laut, Kalsel – Polres Tanah Laut Polda Kalsel berhasil mengamankan salah satu mantan anggota DPRD Tanah Laut terkait pencurian buah sawit.

“Memang benar bahwa kita sudah menangkap dan menahan saudara SR eks anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, terkait dengan perkara pencurian buah sawit yang ada di TKP perusahaan KJW yang berada di Kecamatan Kintap” ungkap Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K kepada awak media, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Lebih lanjut Kapolres mengatakan untuk barang buktinya itu ada sekitar 95 TBS (Tandan buah segar), diperkirakan sekitar 1 ton atau 1000 kilo gram.

“Kronologis bahwa saudara SR melakukan pencurian dari mulai hari Sabtu tangal 19 Februari 2022 dengan menggunakan mobil jenis pick up, terus kemudian dilanjutkan kembali pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022, dan ditangkap oleh anggota Brimob dan security yang ada PT. KJW tersebut dan dilaporkan ke Polsek Kintap dan kami selaku Kapolres menurunkan tim kesana untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan” papar AKBP Rofikoh Yunianto.

Baca Juga  Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kapolda Kaltara : Langkah Tegas Polda Kaltara Melawan Narkoba

“Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara” tambah Kapolres.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan apabila masih ada pelaku – pelaku yang lain dan masalah siapa yang menjadi penadah buah sawit tersebut.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“Kita memohon do’a restunya kepada rekan – rekan semua semoga terungkap semuanya sehingga Tanah Laut ini aman” tutup Kapolres. (Achyar)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19