Hukum

Satlantas Polres Pringsewu Kirimkan SPDP Kasus Tabrak Lari Ke Kejari Pringsewu

Loading

TERASNKRI.COM | PRINGSEWU, LAMPUNG – Penyidik unit Laka lantas Satlantas Polres Pringsewu mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tabrak lari dengan tersangka berinisial RAA ke jaksa penuntut umum Kejari Pringsewu.

SPDP tersebut terkait peritiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu (29/9/2021) yang lalu di jalan lintas barat Km 36-37 Pekon Wates Timur kecamatan Gadingrejo, Pringsewu antara sepeda motor Honda Beat dengan kendaraan Truk yang diketahui identitasnya.

Sementara itu akibat peristiwa kecelakaan pengendara sepeda motor Beat an. Gregorius Irfan (20) warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran, meninggal dunia sedangkan pengemudi truk melarikan diri.

Baca Juga  Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

Kasat lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adhi Dharya menjelaskan, setelah Polisi berhasil mengungkap dan mengamankan pengemudi kasus tabrak lari tersebut, maka rangkaian proses penyidikan terus dikebut, salah satunya yakni mengirimkan SPDP tanda dimulainya penyidikan perkara tersebut.

“Benar, kemarin siang Penyidik unit Laka satlantas Polres Pringsewu telah mengirimkan SPDP kasus tabrak lari dengan tersangka berinisial RAA kepada Pihak Kejari Pringsewu” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Jumat (26/11/21)

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Disampaikan kasat, sambil menunggu proses penyidikan berjalan, maka tersangka sendiri telah dilakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu sejak tanggal 22 September yang lalu.

“Sambil proses penyidikan berjalan Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 22 November hingga 11 Desember yang akan datang” ungkapnya

Informasi sebelumnya, terjadi kecelakaan lalulintas antara mobil jenis truk dan sepeda motor dijalinbar Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo, yabg akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia TKP sementara pengemudi kendaraan truk melarikan diri.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Setelah hampir dua bulan berjalan, peristiwa kecelakaan tersebut berhasil diungkap Polisi dan pelaku berinisial RAA warga Natar Lampung Selatan berhasil diamankan Polisi.

Pelaku sendiri mengaku tidak menghentikan kendaraan dan mememberikan pertolongan kepada korban karena takut diamuk massa. (RTS)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19