HukumKorupsiTNI-POLRI

Kabareskrim : Tersangka Kondensat Diduga Berada di Singapura

Loading

Kabareskrim Polri : Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo


Teras-NKRI.Com | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Honggo Wendratno, tersangka kasus korupsi Kondensat yang diduga merugikan negara senilai Rp 35 triliun masih dalam pencarian. Keberadaan Honggo Diduga di Singapura.

Baca Juga  Hendak Lakukan Tawuran, Belasan Remaja dan Sajam Berhasil Diamankan Oleh TPPP Jakbar

“Kami menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapora,” kata Komjen Listyo Sigit saat menggelar raker dengan komisi lll DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Komjen Listyo mengatakan Polri sudah berkoordinasi dengan otoritas Singapura. Namun, pihak Singapura tidak bisa membantu lantaran status hukum Honggo belum inkrah di pengadilan.

“Upaya menghubungi pihak Singapura sudah kami lakukan namun di sana dijawab bahwa terkait dengan menghadirkan seseorang dalam status tersangka itu sulit untuk dilakukan. Mereka bisa membantu apabila status dari tersangka HW sudah mendapatkan keputusan hukum yang inkrah,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Minsel Respon Cepat ungkap Kasus Pembunuhan, Kasat Reskrim : Tersangka Residivis

Polri sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi kondensat ini. Dua tersangka lainnya, yakni mantan Ketua BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Joko Harsono, sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Proses persidangan sudah berjalan hingga saat ini. Proses peradilan tersangka Honggo Wendratno pun tetap berjalan namun secara in absentia (sidang tanpa kehadiran).

(TN/ www.humas.polri.go.id)