HukumNarkotika

Transaksi Sabu, Waris digerebek dirumahnya.

Loading

Barang bukti yang ditemukan di rumah waris 

Teras-NKRI.Com | Nunukan – Seorang petani di Desa Bukit Aru Indah, Waris 39 tahun ditangkap dirumahnya saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu oleh Unit Gakkum Sat Polair Polres Nunukan, Selasa 18 Februari 2020.

Dalam penangkapan tersebut di temukan barang bukti berupa 13 gram serbuk kristal putih yang diperkirakan narkoba jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu atau bong,  1 buah timbangan digital serta 1 unit hp.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi menjelaskan, operasi penangkapan Waris diawali dari penyelidikan yang  dilakukan oleh personil Unit Gakkum Sat Polair Polres Nunukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien Desa Bukit Aru Indah.

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

” Menindaklanjuti informasi tersebut, personil langsung bergerak melakukan pengintaian terhadap rumah yang dimaksud, ” jelas Karyadi, Jumat, 19 Februari 2020.

Setelah melakukan pengintaian terlihat beberapa orang masuk kedalam rumah dimaksud, Unit Gakkum Sat Polair Polres Nunukan langsung mengadakan penggerebekan.

Ditemukan tiga orang laki – laki didalam rumah, diantaranya Waris dan bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih berukuran sedang dan seperangkat alat isap sabu serta timbangan digital.

Tersangka Waris

Dari hasil pemeriksaan, Waris ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ilegal narkotika jenis sabu – sabu yang dijumpai di kediaman miliknya dan dijerat dengan Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentanh Narkotika dan terancam kurungan penjara minimal lima tahun, sedangkan dua orang laki – laki yang ikut diamankan dirumahnya hanya sebagai saksi. (TN/***)