HukumKriminal

Kurang dari 24 Jam, Residivis Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur

Loading

TERASNKRI.COM | Seorang pria berinisial RW (23) warga Sebatik Jl. Kuburan RT. 04 Sei. Nyamuk Sebatik Timur yang merupakan residivis spesialis curat diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan.

RW ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya, seorang wanita berinisial LL warga Jl. Ahmad Yani RT. 07 Sei. Nyamuk Sebatik Timur.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.IK, Rabu (16/9/2021) melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra, STK, SIK, MH menjelaskan kronologis penangkapan tersebut, “korban LL datang melaporkan kejadian pencurian di kediamannya ke Polsek Sebatik Timur pada Rabu, 15 September 2021 dengan kerugian berupa uang tunai senilai Rp. 16.530.000 serta Handphone”

Menindaklanjuti laporan dari LL, Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra, STK, SIK, MH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“Dari hasil penyelidikan atas bukti-bukti yang didapatkan, personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengidentifikasi tersangka dengan inisial RW (23) warga Jl. Kuburan Rt. 04 Sei. Nyamuk, sekira pukul 16.00 wita personil Unit Reskrim Polsek Sebatik timur melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku” ungkap Randhya

Lebih lanjut Randhya menjelaskan, dari hasil penggeledahan rumah pelaku, personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur menemukan uang korban yang disimpan dalam sela lipatan baju dan hp yang disimpan di dalam gedung TK yang tidak jauh dari rumah pelaku.

“Dari hasil interogasi, bahwa pukul 02.00 wita pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat ventilasi kamar belakang dan kemudian mengambil tas yang berisi uang tunai sebesar Rp.16.000.000.00 (Enam Belas Juta Rupiah) kemudian mengambil uang sejumlah Rp.530.000.00 (Lima ratus tiga puluh ribu rupiah) yang berada di dalam dompet juga mengambil handphone korban yang saat itu sedang di cas” papar Randhya

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

“Pelaku merupakan residivis pencurian dengan sasarannya adalah uang dan handphone, saat akan dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri sehingga personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku” imbuh Kapolsek Sebatik Timur Randhya Sakthika Putra, STK, SIK, MH

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku RW berupa1 (Satu) buah Handphone merk Oppo F3 warna Rose Gold beserta cas, 1 (Satu) buah handphone merk A71 warna hitam, 1 (Satu) buah handphone Oppo A3s warna Rose Gold, Uang tunai pecahan Seratus ribu rupiah berjumlah Rp.11.900.000.00 (Sebelas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), Uang tunai pecahan Lima puluh ribu rupiah berjumlah Rp.4.100.000.00 (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah)

Baca Juga  Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kapolda Kaltara : Langkah Tegas Polda Kaltara Melawan Narkoba

“Untuk tersangka RW kita persangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Kapolsek Sebatik Timur Randhya Sakthika Putra, STK, SIK, MH. (TN001)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19