HukumKriminal

Korban Kejahatan Tersangka Boneng Bertambah, Polsek Perbaungan Buru Ardi

Loading

Tersangka M. Ikmal alias Boneng bersama BB

TERASNKRI.COM | Serdang Bedagai – Polsek Perbaungan kembali menerima laporan korban kejahatan tersangka M Ikmal alias Boneng (28) dan memburu rekannya Ardi alias AR (24)  warga  Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kec.Perbaungan, Kab.Sergai.

Korbannya kali ini, Dedek Sumardi (28) seorang tuna rungu. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP135 /V/2021/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 21 Mei 2021, tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Korban kehilangan 1 buah kotak HP merk Samsung A 60 dengan kerugian Rp4.8 juta.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, Sabtu (22/6/2021) bahwa pada hari Sabtu (6/5/2021) sekira pukul 20.00 WIB,  telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan di Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kec. Perbaungan. Kab. Serdang Bedagai, kejadian berawal, ujar kapolres, pada saat korban (bisu) pulang kerumah sambil menangis, dan pelapor pun bertanya kenapa korban menangis, dan korban pun menjawab dengan bahasa yg di mengerti orang tuanya.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Dijelaskan kapolres, kemudian korban pun menceritakan  pada saat itu korban hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor, kemudian sepeda motor korban dihadang oleh terlapor dan temannya yang bernama Ardi.

Kedua pelaku pun langsung mengancam korban dengan nada keras sambil memukul dada korban dan ” mengatakan awas kau ya..” kemudian tersangka yang di kenal  korban bernama Boneng langsung merogo kantung celana korban kemudian mengambil Handpone dan uang korban, setelah itu tersangka bersama temannya Ardi pergi meninggalkan korban.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Menurut pengakuan korban, ia merasa takut di pukuli oleh pelaku dan teman pelaku yang saat itu sudah mengancam korban akan di pukul sehingga korban ketakutan dan membiarkan tersangka dan temannya leluasa mengambil barang-barang milik korban, setelah mendapatkan kedua tersangka pergi meninggalkan korban.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan dengan membuat laporan resmi agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Melalui  serangkaian penyelidikan terhadap tersangka akhirnya salah satu  tersangka yang bernama Boneng berhasil di amankan dari pelariannya di Medan tepatnya di Jalan Letda Sujono, Medan dan saat di lakukan interogasi cepat dengan berterus terang mengakui perbuatannya bersama temannya Ardi, kemudian tersangka di amankan ke komando Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.

” Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan rekannya masih diburon namun identitasnya sudah diketahui,” pungkas kapolres.

Sumber : Humas Polres sergai
Editor    : Rahmat Hidayat

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19