Belum Sempat Nikmati Hasil Kejahatan, S di Dor Polisi
TERASNKRI.COM | Nunukan, Kaltara – S alias A (29 thn) hanya bisa meringis menahan sakit, pria yang kesehariannya sebagai nelayan harus merasakan timah panas yang dilepaskan oleh personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan ketika berusaha melawan dan melarikan diri.
S yang beralamat di Jalan Jembatan Pasar Rt. 03 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Prov. Kaltara terlibat pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya pada Kamis dinihari (8/4/2021)
“Tersangka S kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 11 / IV / 2021 / Kaltara / Res Nunukan / Sek Sebtim, pada Jumat (9/4/2021) personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta berdasarkan informasi yang diperoleh, kecurigaan mengarah ke tersangka dan langsung menuju ketempat tinggalnya” tutur Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Khomaini, S.T.K, S.I.K, Sabtu (10/4/2021)
Pada hari Jumat tgl 9 april 2021 pukul 20.00 wita pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur,
“Hasil introgasi, pelaku melakukan aksinya tersebut pada dini hari dengan cara merobek dan merusak dinding belakang rumah korbannya yang terbuat dari terpal dengan menggunakan sebuah gunting lalu kemudian pelaku mengambil 1 Unit Genset Merk Tiger, 4 Pasang Sepatu berbagai merk dan 2 Buah celana Jeans dari dalam rumah tersebut dan kemudian pelaku membawa barang dari hasil curiannya tersebut ke rumahnya dan menyembunyikannya di plafon rumah” imbuh Iptu Muhammad Khomaini
“Pada saat pengembangan mencari barang bukti lainnya, tersangka S melakukan perlawanan terhadap anggota yang membawanya saat itu dengan menggunakan sebuah pisau lipat dan berusahamelarikan diri sehingga personil Unit Reskrim saat itu memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap S” tambah Muhammad Khomaini
Bersama tersangka diamankan juga barang bukti hasil kejahatan berupa : 1 Unit Genset Merk Tiger, 4 Pasang Sepatu berbagai merk dan 2 Buah celana Jeans, 1 Gunting dan 1 Pisau Lipat yang dipergunakan melawan petugas
“Untuk tersangka kita sangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tutup Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Khomaini, S.T.K, S.I.K
TN/Shar
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19