HukumKriminal

Coba Larikan Diri ke Balikpapan, Residivis ini Ditangkap di Pelabuhan Sepinggan

Loading

TERASNKRI.COM | Nunukan, Kaltara – Megawati (31 tahun) warga Jl. Tanjung RT. 01 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara bisa bernafas lega, sepeda motor YAMAHA X-RIDE dengan Nomor Polisi : KT 2082 SW, warna Hitam miliknya yang dicuri berhasil ditemukan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Sementara pelaku pencurian berinisial Z bin R (26 tahun) berhasil ditangkap ditempat pelariannya di Pelabuhan Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (5/3/2021).

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP Muh. Karyadi, S.H menjelaskan kronologis penangkapan Z bin R yang ternyata juga seorang Residivis

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

“Z bin R kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 16 / III / 2021 / Kaltara / Res Nnk / Sek Nnk, tanggal 03 Maret 2021, tentang Tindak Pidana Pencurian oleh korban Megawati ke Polsek Nunukan pada 3 Maret 2021” ungkap M. Karyadi

Oleh Polsek Nunukan laporan tersebut ditindaklanjuti, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Nunukan IPDA M. Ibnu Robbani, S.Tr.K Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor di Dermaga Sudir Desa Semaja Kec. Sei Menggaris Kab. Nunukan Prov. Kaltara.

Baca Juga  Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

“Anggota kita berhasil menemukan sepeda motor milik korban di Dermaga Sudir Desa Semaja Kec. Sei Menggaris Kab. Nunukan Prov. Kaltara ditinggal oleh pelaku Z bin R yang diperkirakan melarikan diri ke Kota Balikpapan provinsi Kalimantan Timur” tambah M. Karyadi

Pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021, Unit Reskrim Polsek Nunukan Polres Nunukan Polda Kaltara bersama dengan Unit Jatanras Polresta Balikpapan Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku di Pelabuhan Sepinggan Kota Balikpapan Prov. Kaltim

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

“Tersangka Z bin R yang sehari – hari berprofesi Nelayan dan tinggal di Jl. Sei Fatimah Rt.03 Desa Binusan Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara kita bawa kembali ke Nunukan, saat ini kita tahan di Polsek Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut” tutup AKP M. Karyadi, S.H.

TN/Humas Polres Nunukan

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19