Hukum

Bareskrim Polri Tahan Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Terkait Kasus Penipuan

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA) dan Komisaris Arie Rizal (ARL). Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai Selasa (10/2/2026) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat.

Baca Juga  Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Titik ke-13 Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan. Penahanan ini dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (9/2).

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka TA dan ARL di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga  Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Dalam proses pemeriksaan, TA dicecar sebanyak 85 pertanyaan, sementara ARL menjawab 138 pertanyaan terkait mekanisme penyaluran dana di PT DSI yang diduga bermasalah.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni (MY), mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap MY pada Jumat, 13 Februari 2026 mendatang.

Baca Juga  Diancam Pakai Samurai Saat Tagih Utang, Pengusaha Elektronik Lapor ke Polsek Sebatik Barat

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PT Dana Syariah Indonesia merupakan platform fintech lending berbasis syariah. Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana guna memberikan kepastian hukum bagi para investor yang menjadi korban. (TN/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *