Hukum

Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Narkoba di Apartemen Jakarta Pusat, Sita Ratusan Ekstasi

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial B beserta barang bukti ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu siap edar.

Baca Juga  Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Pengendara Calya Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara

Penangkapan bermula pada Jumat (6/2/2026) di area parkir Basement 2 Apartemen Grand Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka B dengan barang bukti awal sebanyak 15 butir ekstasi.

Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba PMJ, Iptu Andri Fajar, menjelaskan bahwa tim penyidik langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka. “Kami melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat,” ujar Iptu Andri, Senin (9/2/2026).

Baca Juga  Pelarian Berakhir di Tol Tangerang–Merak: Polisi Ringkus Mantan Suami Siri Pembunuh Perempuan di Cipayung

Hasil penggeledahan di rumah tersangka mengungkap simpanan narkotika yang lebih besar, yakni 435 butir ekstasi tambahan dan 66,5 gram sabu. Saat ini, tersangka B telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut.

Baca Juga  Jelang Ramadan, Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus Penyakit Masyarakat dalam Operasi Pekat Musi 2026

Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (TN/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *