Hukum

Sembunyikan Sabu Dibawah Kandang Ayam, Dua Pengedar Ditangkap Polisi

Loading

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo

TERASNKRI.COM | TABALONG, KALSEL – Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, menangkap dua pengedar sabu berinisial AN (29) dan AS (39) dengan total barang bukti 26,41 gram yang disita dari dua lokasi berbeda.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur Ungkap Kasus Ninja Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengungkapkan, AN ditangkap di tepi jalan desa setelah petugas menerima laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba.

Pelaku yang merupakan residivis ini sempat membuang sabu saat melihat polisi. “Dari AN disita sabu seberat 9,34 gram, baik di lokasi penangkapan maupun di rumahnya,” jelas Kapolres, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga  Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan

Hasil pemeriksaan mengungkap barang haram itu berasal dari AS, warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua. Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penggerebekan di rumah AS dan menemukan lima bungkus sabu dengan berat 17,07 gram yang disembunyikan di bawah kandang ayam.

Baca Juga  Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

“Kedua pelaku mengaku mengedarkan sabu karena terlilit utang dan tergiur keuntungan besar,” ujar Wahyu.

Kini, keduanya ditahan di Polres Tabalong dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (TN/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *