Hukum

Polisi: Pelaku TPPO Bayi Jaringan Internasional Bertambah 1 Orang, Total 13 Tersangka

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Pelaku sindikat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) jaringan internasional yang melakukan penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura bertambah 1 orang. Hingga kini, baru 13 orang yang sudah ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar.

Baca Juga  Tiga Bulan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perampasan Hp Saat Meliput Mandek. Korban Minta Kapolres Buru Jeli Melihat Kasus Ini

“Tadi malam (bertambah), kita sampaikan tersangka tadinya 12 jadi 13. Kita masih ada pengembangan lagi karena tersangka yang di Singapura tentu akan kita kejar. Untuk kita kejar, untuk kita dapatkan jaringan lebih luas,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga  Ninja Sawit Resahkan Warga Sebatik, Buah Kelapa Sawit Siap Panen Banyak Hilang

“Perannya dia sebagai penampung,” tambahnya.

Untuk mengetahui keberadaan 24 bayi yang sudah ada di Singapura, Kabid Humas akan berkoordinasi dengan Interpol.

“Nanti kita lakukan. Kita sudah ada komunikasi oleh Bapak Wakapolda dan juga Mabes Polri, semoga segera terungkap,” ujar Kabid Humas.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur Ungkap Kasus Ninja Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Diberitakan sebelumnya, dari 12 tersangka yang diamankan, 1 di antaranya berjenis kelami pria dan sisanya adalah perempuan. Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan 6 bayi. S dari Pontianak dan 1 dari Karawang. (TN/tribratanews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *