Hukum

Mahasiswi Jadi Tersangka Usai Tabrak IRT hingga Meninggal Dunia

Loading

TERASNKRI.COM | PEKANBARU, RIAU – Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai. Dalam peristiwa itu, tersangka Marisa Putri (21) menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46).

Baca Juga  Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak, Dijual Hingga 85 Juta Rupiah

“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/2024).

Menurutnya, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.

Baca Juga  Miras Oplosan Maut di Jepara: 6 Orang Tewas, 3 Tersangka Diringkus dan 1 DPO

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.

Baca Juga  Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia di Sebatik, Pelaku Sembunyikan BB di Lipatan Celana

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya. (TN/tribratanews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *