HukumPolres Nunukan

Gelapkan Angsuran Nasabah, NU raup Rp. 94 Juta

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dipercaya sebagai kasir Mitra Borneo Perkasa yang menerima angsuran dari nasabah PT. BAF (Busan Auto Finance) Cabang Tarakan, membuat NU (35 thn) gelap mata.

Angsuran yang seharusnya di setorkan ke PT. BAF dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

Akibatnya, perempuan yang beralamat di Jl. Tanjung Pura RT.02 Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplos LPG di Klaten, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

“Berawal pada hari Selasa, 12 Mei 2022, 5 orang dari konsumen PT.BAF yang melakukan komplain terhadap perwakilan kasir Mitra Borneo Perkasa (Sdr. Nu) terhadap uang angsuran cicilan bulanan kredit motor yang ditemukan adanya selisih pembayaran” jelas Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto  melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, Selasa (1/11/2022).

Selanjutnya dari temuan selisih uang angsuran cicilan motor konsumen tersebut, pihak dari PT.BAF Tarakan melakukan audit internal dan menemukan adanya 33 (Tiga Puluh Tiga) konsumen yang sudah melakukan pembayaran namun uang angsuran cicilan motor konsumen tersebut oleh kasir Mitra Borneo Perkasa (Nu) tidak di teruskan / disetorkan ke rekening bendahara PT.BAF cabang Tarakan dan uang setoran konsumen diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Tiga Bulan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perampasan Hp Saat Meliput Mandek. Korban Minta Kapolres Buru Jeli Melihat Kasus Ini

“Setelah dilakukan penyelidikan dan profeling terhadap dugaan pelaku, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sebuku berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Sebatik Timur diduga pelaku berada Tanjung Pura RT.02 Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur selanjutnya pelaku diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan” ucap Iptu Siswati.

Baca Juga  Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan

“Kerugian materiil yang dialami PT. BAF sebesar Rp. 94.221.000,- (Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), untuk perbuatannya, NU dipersangkakan dengan Pasal 374 KUH Pidana” pungkas Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *