Hukum

Pelaku Pembunuh Istri Muda di Parepare Diancam Hukuman Mati

Loading

Pembunuhan

TERASNKRI.COM | PAREPARE, SULSEL – Penyidikan Polres Parepare menyerah kan tersangka dan barang bukti (tahap2) kasus pembunuhan istri muda kepada bagian Pidana Umum (Pidum). Kamis (6/1/2022).

Kesempatan itu, Andi Novianti menyampaikan, berkas perkara pembunuhan tersebut telah dinya takan lengkap dan tersangka lansung dikirim ke Lapas Parepare untuk dititipkan sebagai tahanan Jaksa, tinggal menunggu jadwal sidang.

Baca Juga  Polisi Ungkap Kronologi Keji Suami Siksa dan Bunuh Istri Siri di Jakarta

“Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun juncto pasal atau penjara seumur hidup serta pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, ” katanya.

Baca Juga  Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Menyimpang, Eks Kapolres Bima Kota Resmi Dipecat dari Polri

Ketua LBH-BK Parepare, Muh. H. Y. Rendi mengatakan, tersangka pembunuh tersebut didampingi tim kuasa hukum yaitu advokat Samiruddin, Lening, Hendro Sumarja dan Muh. Rudi.

“Jadi kita ini pengacara negara yang ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi tersangka demi membela hak-haknya. Kami tim kuasa hukum siap mendampingi proses perkara tersebut, “ujarnya. (Sumber : jurnalis.id)

Baca Juga  Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 10 Ton Miras Cap Tikus, 12 Orang Diamankan

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *