HukumPapuaTNI-POLRI

Polres Jayawijaya Mediasi Penyelesaian Kasus Pembunuhan Antara Suami Isteri Secara Adat

Loading

TERASNKRI.COM | Papua, Jayapura – Satuan Binmas Polres Jayawijaya melakukan mediasi penyelesaian kasus penyelesaian secara adat kasus pembunuhan antara suami istri yang dilaksanakan di Polres Jayawijaya, Selasa (8/09/2020)

Kasus pembunuhan dari suami istri yang terjadi sekitar bulan Juli 2020 dengan pelaku Suami berinisial AG dan korban meninggal istri Yebenamuke Nirigi terjadi di Jalan Sanger Wamena.

Baca Juga  Diancam Pakai Samurai Saat Tagih Utang, Pengusaha Elektronik Lapor ke Polsek Sebatik Barat

Kasat Binmas Polres Jayawijaya AKP Harbani Paruki, S.Sos menyatakan bahwa dari hasil pertemuan antara kedua keluarga diperoleh bahwa pihak keluarga sudah sepakat untuk diselesaikan dengan nilai uang dan hewan yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak, dan rencananya akan diserahkan pada hari senin tanggal 08 Februari 2021 di FKPM Polres Jayawijaya.

Baca Juga  Ninja Sawit Resahkan Warga Sebatik, Buah Kelapa Sawit Siap Panen Banyak Hilang

“Untuk mengikat kesepakatan kedua pihak tidak melakukan tindakan saling membalas/perang suku maka dibuatkan surat pernyataan dan ditandatangani oleh kedua pihak dan saksi” ungkap AKP Harbani Paruki, S.Sos

Kasat Binmas menambahkan, kami selaku pihak keamanan meminta kepada kita semua untuk mari bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif ditengah pandemi covid 19 saat ini.

Baca Juga  Tiga Bulan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perampasan Hp Saat Meliput Mandek. Korban Minta Kapolres Buru Jeli Melihat Kasus Ini

Ini menjadi tanggungjawab kita bersama dengan ikut menjaga Kamtibmas serta mendukung kebijakan pemerintah dengan 3M+1T yakni Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Tidak berkerumun. Semoga kita tetap sehat dan selalu memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga kita semua terhindar dari virus tersebut.

TN/Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *