HukumKriminal

Bawa Oleh-oleh Pil Kuning, Warga Sempor Ditangkap Polres Kebumen

Loading

Tersangka YG dan Barang Bukti

TERASNKRI.COM | Kebumen- Oleh-oleh biasanya berupa makanan ataupun barang kesukaan. Namun itu tidak berlaku bagi tersangka inisial YG (26) warga Desa Bonosari Kecamatan Sempor, oleh-oleh yang dibawa justru melanggar hukum sehingga ia harus berurusan dengan Polres Kebumen.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *