HukumPendidikan

Buntut Kasus Ibu Halimah, Kuasa Hukum Desak Oknum Kepala SDN 001 Sebatik Tengah Dinonaktifkan Sementara

Loading

Kuasa Hukum Ibu Sitti Halimah, Dedy Kamsidi

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kuasa hukum Siti Halimah, Dedy Kamsidi, S.H., C.Me., secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Pendidikan untuk segera menonaktifkan sementara oknum Kepala SDN 001 Sebatik Tengah berinisial S. Desakan ini muncul setelah oknum kepala sekolah tersebut dinilai tidak kooperatif dan “menghilang” dari tugas sejak kasus dugaan perundungan ini viral di publik.

Baca Juga  Kuasa Hukum Desak Hakim Tegas, Tergugat Berulang Kali Absen di Persidangan

Menurut Dedy Kamsidi, ketidakhadiran kepala sekolah di lingkungan pendidikan sejak polemik mencuat telah mencederai tanggung jawab sebagai pimpinan lembaga. Sikap tersebut dianggap memperkeruh suasana dan memicu keresahan di kalangan orang tua murid yang menginginkan kepastian jalannya kegiatan belajar mengajar (KBM).

Baca Juga  Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Narkoba, Diproses Tegas Sesuai Hukum Militer

“Bagaimana mungkin seorang pemimpin menghilang di saat sekolah membutuhkan ketenangan? Kami mendesak pemerintah segera mengambil langkah preventif dengan penonaktifan sementara agar proses pemeriksaan objektif dan bebas dari potensi intervensi,” tegas Dedy pada media ini, Rabu (11/2/2026).

Pihak kuasa hukum menilai, langkah tegas dari BKPSDM Nunukan dan Dinas Pendidikan sangat diperlukan untuk menjaga marwah dunia pendidikan di wilayah perbatasan. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak oknum kepala sekolah terkait keberadaan maupun tanggapannya atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Baca Juga  Kejati Kaltara Periksa Tiga Mantan Bupati Nunukan Terkait Kasus Tambang

Kondisi Ibu Siti Halimah sendiri dilaporkan masih dalam penanganan medis intensif di Tarakan, sementara tekanan publik agar pemerintah daerah bertindak cepat terus menguat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *