HukumNarkoba

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg

Loading

TERASNKRI.COM | TANGSEL, BANTEN Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang Selatan. Dari pengungkapan ini, tim penyidik menyita barang bukti sabu seberat brutto 5,3 kilogram.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengatakan bahwa pihaknya juga menangkap S (47) dan L (38) pada Rabu (28/1/26), sekitar pukul 14.40 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda, yakni kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi, Pamulang, serta sebuah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga  Oknum Karyawan BUMN Diduga Selingkuh, Istri Sah Tempuh Jalur Hukum

Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sekitar Tangerang Selatan.

“Mengamankan 2 orang tersangka inisial S dan L di Ciputat, Tangerang Selatan” ujar AKP Edy, Jumat (30/1/26).

Ia menerangkan, di lokasi pertama ditangkap tersangka S di bawah kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi. Dari tersangka, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kecil berisi sabu seberat 6 gram.

Baca Juga  Pengusaha Riza Chalid Diburu di 196 Negara Usai Red Notice Diterbitkan

“Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua, yakni sebuah kontrakan di kawasan Ciputat,” jelasnya.

Di tempat tersebut, ujarnya, petugas mengamankan tersangka L. Dari tersangka, ditemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam.

Baca Juga  Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembalakan Liar Mangrove di Lingga Utara, Riau

“Dari tangan 2 tersangka S dan L turut diamankan sabu seberat 5,3 Kilogram” ujar AKP Edy.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (TN/tribratanews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *