HukumNarkoba

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg

Loading

TERASNKRI.COM | TANGSEL, BANTEN Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang Selatan. Dari pengungkapan ini, tim penyidik menyita barang bukti sabu seberat brutto 5,3 kilogram.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengatakan bahwa pihaknya juga menangkap S (47) dan L (38) pada Rabu (28/1/26), sekitar pukul 14.40 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda, yakni kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi, Pamulang, serta sebuah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga  Diancam Pakai Samurai Saat Tagih Utang, Pengusaha Elektronik Lapor ke Polsek Sebatik Barat

Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sekitar Tangerang Selatan.

“Mengamankan 2 orang tersangka inisial S dan L di Ciputat, Tangerang Selatan” ujar AKP Edy, Jumat (30/1/26).

Baca Juga  Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia di Sebatik, Pelaku Sembunyikan BB di Lipatan Celana

Ia menerangkan, di lokasi pertama ditangkap tersangka S di bawah kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi. Dari tersangka, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kecil berisi sabu seberat 6 gram.

“Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua, yakni sebuah kontrakan di kawasan Ciputat,” jelasnya.

Di tempat tersebut, ujarnya, petugas mengamankan tersangka L. Dari tersangka, ditemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam.

Baca Juga  Oknum Guru P3K SMAN 1 Cibuaya Diduga Cabuli Siswi di Hotel, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

“Dari tangan 2 tersangka S dan L turut diamankan sabu seberat 5,3 Kilogram” ujar AKP Edy.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (TN/tribratanews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *