Bawa Oleh-oleh Pil Kuning, Warga Sempor Ditangkap Polres Kebumen
TERASNKRI.COM | Kebumen- Oleh-oleh biasanya berupa makanan ataupun barang kesukaan. Namun itu tidak berlaku bagi tersangka inisial YG (26) warga Desa Bonosari Kecamatan Sempor, oleh-oleh yang dibawa justru melanggar hukum sehingga ia harus berurusan dengan Polres Kebumen.
Tersangka YG ditangkap karena mengedarkan pil hexymer atau pil kuning secara ilegal, oleh-oleh yang dibawanya dari Tangerang Banten.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan tersangka ditangkap pada hari Rabu 29/4/2020 sekira pukul 13.00 Wib oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
“Dari hasil penangkapan itu, kita amankan 9 paket pil hexymer. Tiap paket terdiri 10 butir,” jelasnya pada Sabtu 9/5/2020.
Kepada penyidik tersangka mengaku sebelumnya memilik 20 paket pil hexymer dan sebagian telah dijual kepada temannya serta dikonsumsi pribadi.
Tiap untuk satu paketnya, ia membeli seharga 10 ribu Rupiah. Selanjutnya ia jual lagi 40 ribu Rupiah untuk tiap paketnya.
Dari perbuatannya itu akhirnya polisi memberikan paket liburan gratis menginap di hotel prodeo Rutan Polres Kebumen.
Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Di tengah masyarakat, pil hexymer juga dikenal dengan sebutan pil dewa atau pil anjing.
Hexymer merupakan alternatif narkoba jenis sabu yang harganya jauh lebih mahal.
Pil itu merupakan obat keras jenis G. Untuk mendapatkannya, harus dengan resep dokter dan harus dibeli di apotek.
Pil Hexymer adalah obat yang mengandung Trihexyphenidyl (Trihex). Obat ini biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson dan sakit jiwa.
(TN86/evie)