Hukum

Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Kabur ke Kabupaten Mandailing

Loading

terasnkri.com | Pasaman Barat, Sumbar – Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menggelandang S (48) seorang laki-laki dewasa terduga pelaku penggelapan sepeda motor, setelah sempat kabur ke Kecamatan Singkuang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (11/9/2022) dini hari.

S (48) ditangkap di sebuah warung kopi yang berada di jalan raya Singkuang tanpa perlawanan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku yang beralamat di Gang Tahu Jorong Lubuk Alai Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) ini ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.Kap/23/IX/2022/Reskrim, Tanggal 10 September 2022.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, SH, MH pada, Minggu sore (11/09/2022).

“Ya, benar sekali. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang telah menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial S (48) tersangka penggelapan satu unit sepeda motor milik korban Yuliana. Pelaku ditangkap pada Hari Minggu Tanggal 11 September 2022 pukul 02.30 WIB. S (48) setelah sempat kabur ke Kecamatan Singkuang Kabupaten Madina Provinsi Sumut,” kata Iptu Zulfikar.

Disebutkan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/74/IX/2022/SPKT/Sek.LM/Res.Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 7 September 2022, S (48) diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor merk Yamaha N MAX warna merah nomor Polisi BA 5983 ST milik korban Yuliana.

Baca Juga  Pelajar SMP Disekap dan Disetubuhi Oleh Pria Beristri, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

Dijelaskan, Kronologis penangkapan tersangka berawal saat Anggota Opsnal Polsek Lembah Melintang mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Singkuang Kab. Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli bersama Anggota Aiptu Taufik dan Brigadir Morgana berangkat ke Kec. Singkuang. Sesampainya di Kec. Singkuang pada hari Minggu tanggal 11 September 2022, sekira pukul 02.30 WIB tersangka ditemukan di sebuah warung kopi di pinggir jalan raya Singkuang. Saat ditemukan, tersangka sedang tidur di warung kopi tersebut, dan selanjutnya ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke kantor Polsek Lembah Melintang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Pengakuan tersangka, bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang lain di Penyabungan Kab. Mandailing Natal seharga Rp. 8.000.000.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHP,” tukasnya.

Ditambahkan, kronologis kejadian, berawal saat korban Yuliana di warung miliknya di Gang Tahu Jorong Lubuk Alai Nagari Ujung Gading Kec. Lembah Melintang, pada Hari Jum’at Tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 19.30 WIB menyuruh tersangka untuk menjemput uang arisan. Namun sampai korban membuat laporan, tersangka tidak kunjung kembali dan ketika dihubungi handphone tersangka tidak aktif lagi. (Humas Polri)