Batu BaraNusantara

Gawat… !!! Dishub Batu Bara Abaikan Perda No. 6 Tahun 2020 Diduga Dapat Setoran Dari Pengusaha

Loading

TERASNKRI.COM | Batu Bara, Sumut – Seperti tidak berlaku hukum dan Undang – Undang Jalan dan penggunaan jalan umum di wilayah hukum Kab. Batu Bara Khususnya di jalan perintis kemerdekaan Kec. Tg Tiram. Rabu (20/4/2022)

Sebab jelas terpampang spanduk larangan dari Dinas Perhubungan Kab. Batubara terkait peraturan daerah No. 6 tahun 2020 atas larangan bongkar muat kendaraan roda 6 ke atas dari mulai pukul 06.00 wib hingga sampai pukul 22.00 wib.

Namun kontras terlihat jelas aktivitas bongkar muat truk roda 10 milik pengusaha cina ”Asih Murni” yang memiliki pool loket di jalan Nelayan Kelurahan Tg Tiram.

Baca Juga  Zahir Pada Debat Cabub/Cawabub Batu Bara, Masyarakat Sudah Merasakan Pembangunan

Menurut aktivis dan para awak media Kab. Batubara sebelumnya telah sering mengkritisi kinerja lalu lintas sektoral perhubungan jalan terkait tata kelola dan rekayasa jalan yang dapat menguraikan kemacetan yang terjadi.

Ketika di hubungi Kabid Lalin Dinas Perhubungan Kab. Batubara Lamhot terkait pesan spanduk atas larangan masuk dan larangan bongkar muat kendaraan bermotor roda 6 keatas masih berleluasa di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan Kec. Tg Tiram dalam hal kelebihan muatan dan beban berat seperti Over Diemensi Over Load (ODOL) yang dapat merusak badan jalan dan mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan lain, sementara klasifikasi bobot jalan (Klas road) menjadi acuan kapasitas bobot kenderaan yang menjadi penerapan didalam undang-undang dan peraturan daerah (Perda) Kab. Batubara tersebut.

Baca Juga  Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Namun yang bersangkutan sepertinya tidak merespon hal itu, berulang kali melalui panggilan masuk melalui HP nya, Kabid Lalin Dishub Batubara Lamhot mengabaikan informasi dan kordinasi mitra kerjanya, sehingga berita ini ditayangkan ke Redaksi Media ini.

Baca Juga  Polres Minsel Bagikan Makan Siang Gratis Untuk Siswa SD dan Taman Kanak-kanak

Dari indikasi dugaan sebelumnya, Aktivis Batubara juga sudah sering menegur dan mengkritisi kinerja Dishub Batubara, ”Kabid Lalin seperti sudah mendapat setoran dari para pengusaha pemilik kenderaan besar dengan indikasi sikapnya yang mengabaikan aturan dan perundangan yang berlaku di Kab. Batu Bara.” ujar para aktivis di Batu Bara. (Tim/Rahmat Hidayat)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19