Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Pemprov Kaltara Buka Pendampingan, Pelaku Usaha Galian C Diminta Lengkapi Perizinan

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C untuk menyelesaikan berbagai kendala perizinan.

Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Pembahasan berlangsung dalam rapat bersama pelaku usaha galian C di Gedung Gadis 2, Jumat (4/9/2026), yang dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kaltara H. Sapi’i, S.T., M.A.P., Kepala DPMPTSP Kaltara Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M., serta perangkat daerah terkait.

Kepala Dinas ESDM Kaltara Dr. Ferdy Manurun Tanduk Langi, S.E., M.Si., mengatakan pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pendampingan agar pelaku usaha memahami dan memenuhi seluruh persyaratan.

Baca Juga  Dari KIPI ke PT PRI, Satgas PAD Mulai Menata Pajak Perusahaan Satu per Satu

“Kami ingin membantu menyelesaikan persoalan ini. Karena itu, seluruh dinas terkait dan pelaku usaha akan kami pertemukan agar persoalannya bisa dibahas secara terbuka,” kata Ferdy.

Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltara, terdapat 41 badan usaha yang telah memiliki perizinan di sektor MBLB. Sebanyak 30 berada di Bulungan, 5 di Nunukan, 3 di Malinau, 2 di Tarakan dan 1 di Tana Tidung.

Dari jumlah tersebut, 21 usaha memiliki SIPB, 14 usaha mengantongi IUP Eksplorasi, dan 6 usaha memiliki IUP Operasi Produksi.

Namun, baru empat badan usaha yang dinilai telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan penambangan, yakni PT Pipit Jaya Abadi, PT Damadu Cahaya Mandiri, PT Pulau Mas Perkasa dan PT Pusaka Prima Resources.

Baca Juga  BI Kaltara Luncurkan Pelabuhan Malinau SIAP QRIS, Dorong Digitalisasi Layanan Transportasi

Di sisi lain, pemetaan Pemprov Kaltara menemukan 37 pelaku usaha tambang yang belum memiliki perizinan. Rinciannya, 14 pelaku usaha di Nunukan, 12 di Bulungan, 8 di Tana Tidung dan 3 di Tarakan.

Menurut Ferdy, sejumlah kendala perizinan yang ditemukan antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), proses melalui Online Single Submission (OSS), status dan kepastian lahan, dokumen teknis dan lingkungan, rekomendasi daerah aliran sungai (DAS), serta status kawasan hutan.

Pemprov Kaltara pun telah dua kali mengundang pelaku usaha untuk membahas berbagai persyaratan tersebut dengan melibatkan Dinas ESDM, DPMPTSP, Dinas PUPR, DLH dan instansi yang menangani kehutanan.

Baca Juga  Peringati Harganas ke-33, Gubernur Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga Hadapi Era Digital

“Kita rapatkan bersama bagaimana menyelesaikannya. Pemerintah akan membantu dan mempertemukan seluruh dinas dengan pengusaha supaya semuanya bisa dibahas secara terbuka,” ujarnya.

Ferdy berharap koordinasi dan pendampingan tersebut dapat mempercepat penyelesaian kendala, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki komitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan.

Dengan langkah ini, Pemprov Kaltara menegaskan bahwa penataan sektor galian C tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mendorong pelaku usaha memenuhi legalitas agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum. (TN/DKISP Kaltara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *