HukumPolres Nunukan

Terlibat Narkoba, Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka, 2 di Antaranya Wanita

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara, Iptu Lusgi Simanungkalit melalui Kasie Humas Polres Nunukan, Iptu Khaerul Anam membeberkan ke awak media terkait pengungkapan 6 tersangka dengan barang bukti mencapai 4,46 gram. Dari ke enam tersangka itu, dua di antaranya wanita. Mereka berinisial IIN (32 thn) dan D (36 thn).

Penangkapan para tersangka dilakukan pada 01 dan 03 Oktober 2021 (3 kasus) dengan lokasi berbeda berkat informasi dari masyarakat, ke enam tersangka berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Nunukan.

“Para tersangka ditangkap di tempat berbeda dan hingga saat ini masih menjalani proses lebih lanjut,” ungkap Khaerul Anam.

Salah satu tersangka inisial N (52 Tahun) berhasil diamankan di Jalan Arif Rahman Hakim Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab.Nunukan, Jumat (01/10/2021) lalu. Dari N, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu berat 0,19 gram. Dari keterangan tersangka N barang haram tersebut diperoleh dari I (DPO). Selain barang bukti sabu, juga turut diamankan barang bukti lainnya, diantaranya 1 dompet warna coklat,1 buah Handphone warna hitam merk “ALDO”, 1(satu) lembar potongan kertas Alumunium foil rokok, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ),1 (satu) buah gunting,1 (satu) buah penjepit terbuat dari bambu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik kosong warna transparan, dan 1 (satu) kotak korek api gas.

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Berikutnya, dihari yang sama (01/10/2021), Petugas Satnarkoba Polres Nunukan juga berhasil menangkap tersangka S (44 Tahun) diringkus di Jalan. Ujang Dewa RT 02. Kel Nunukan Selatan Kec. Nunukan Selatan dengan kepemilikan barang bukti berupa 11 bungkus paket sabu-sabu seberat ± 0,90 gram disimpan dalam botol kemasan dan sempat dibuangnya melalui jendela pada saat penggerebekan.

Dari informasi tersangka S, diketahui bahwa sabu itu dia dapatkan dari tersangka MS berlamat di jalan Pembangunan Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang berhasil disita petugas, yaitu, 11 (sebelas) bungkus plastik ukuran kecil warna putih transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,90 (nol koma sembilan puluh) Gram, alat isap sabu berupa bong, sedotan / Pipet korek gas ,penjepit, 2 Botol cream warna merah dan putih sebagai tempat menyimpan sabu, Uang tunai Rp 3.400.000 (uang hasil penjualan), dan 2 buah HP merk VIVO dan OPPO.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Terakhir, pada 03 Oktober 2021 petugas berhasil megamankan 3 (tiga) tersangka lainnya di Jalan Sei Jepun / Pelabuhan Fery yakni IIN (32 Tahun) alamat Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan, dan D (36 Tahun) Alamat Desa. Sungai Nyamuk Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan, serta R (24 Tahun) Alamat Sei Pancang Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan dengan barang bukti 1 buah paket Sabu berat ± 3,37 gram.

Dari ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 3,37 (tiga koma tiga puluh tujuh) Gram, 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk “OPPO”, 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam, 1 (satu) buah potongan plastik warna transparan, 1 (satu) buah potongan kertas Alumunium Foil, 1 (satu) unit sepeda motor matic warna hitam merk “YAMAHA X-RIDE”.

Baca Juga  Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kapolda Kaltara : Langkah Tegas Polda Kaltara Melawan Narkoba

Atas perbuatanya, para pelaku diancam dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Jo 132 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Khaerul Anam juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk berhati-hati dalam bergaul serta perhatikan pergaulan putra putri hingga keluarga lainnya agar jangan sampai terjebak dengan barang haram tersebut.
“Mari tetap waspada serta bersama kita perangi Narkoba,” ajaknya. (Gzb)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19