BantenNusantaraPOLRI

Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Kabidhumas : Masih Pandemi Tidak Ada Buka Puasa Bersama dan Open House

Loading

TERASNKRI.COM | Serang – Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi sosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Selasa (04/05/2021).

Ia mengatakan jika SE Mendagri nomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei 2021 itu berisi tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021.

Baca Juga  Yohanes Nurlatu Dituding Sabotase Izin IPR Dari Negara Demi PT HAM yang Dikuasai Asing

“Saat ini Covid-19 masih menjadi pandemik. Oleh karenanya pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri merasa perlu mengeluarkan surat edaran tersebut agar tidak terjadi kenaikan angka penularan virus Covid-19,” kata Edy Sumardi.

Kabidhumas juga mengatakan bahwa SE Mendagri tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga  Maju Pilkades Jayalaksana, Obay Hendrawinadar Usung Misi Desa Bersih dan Pelayanan Bantuan Hukum

“Atas dasar SE Mendagri tersebut, maka diminta kepada para kepala daerah Gubernur, Bupati atau Walikota mengambil langkah-langkah untuk melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan Ramadan 1442 H tahun 2021 dan menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau ASN di daerah untuk tidak melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 tahun 2021,” katanya.

Baca Juga  Aktivitas Penambangan Pasir di Dusun Pancoran Rogojampi Banyuwangi Menuai Kritik Keras dari Warga Sekitar 

Terakhir ia berharap agar seluruh masyarakat mentaati aturan yang ada agar pandemi ini segera berakhir dan dapat beraktivitas seperti semula.

Sumber : Kabid Humas Polda Banten
Editor    : Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *