HukumNarkotikaNusantaraRiau

Polsek Singingi Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Loading

TERAS NKRI.COM | Riau – Personel Unit Reskrim Polsek Singingi menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja kering. Pelaku bersama Barang Bukti (BB) diamankan di Polsek Singingi.

Ketiga pelaku berinisial MFS (22), MH (21) dan MHN (20) ditangkap di Desa Sei Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Sabtu (1/5/2021).

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM melalui Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid, SH mengatakan, penangkapan ini berawal saat Linmas Desa Sei Sirih mengamankan tiga orang pelaku diduga pelaku tindak pidana Narkotika, Jumat 30 April 2021, sekira Pukul 00.30 Wib.

Baca Juga  Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Rengat Kembangkan Ternak Ayam Kampung

“Linmas menginformasikan penangkapan tersebut ke Polsek Singingi. Mendapat informasi tersebut, personil Polsek Singingi dan Bhabinkamtibmas Desa Sei Kuning dan Desa Sei Sirih mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Asdisyah.

Asdisyah menyebutkan, penangkapan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta mengamankan ketiga orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering tsb.

“Pelaku dan Barang Bukti (BB) di baws ke polsek Singingi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 111 Jo 127 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Asdisyah.

Baca Juga  Terpidana Dalam Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba Hingga Miliki Aset Miliaran

Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti, Satu paket yg diduga berisi sabu ukuran plastik kecil, berat kotor keseluruhan 0,60 gram, Satu paket yg diduga berisi daun ganja kering ukuran plastik kecil, berat kotor 501,0 gram, Satu buah Timbangan digital, Satu Batang lintingan rokok sempurna yg diduga berisi daun ganja kering.

Satu buah bong terbuat dari botol aqua ukuran menengah, Lima buah pipet kecil, Sepuluh lembar plastik crim ukuran kecil, Satu buah botol CDR, Satu unit Hp Android merk Opo warna hitam merah, Satu Unit Hp android merk Opo warna Rose Gold, Satu Unit Hp android merk samsung warna hitam, Satu unit sepeda motor yamaha Jupiter MX BM 4119 XM warna hitam les hijau.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Satu unit sepeda motor kawazaki KLX tanpa Nopol warna biru putih les kuning dan Satu unit sepeda motor yamaha Jupiter MX BM 5003 XN warna hitam putih. (Anhar Rosal)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19