BuruMalukuNusantara

Ketua Fraksi Golkar DPRD Buru Desak Pemda Percepat Pilkades Tahun 2026

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Ketua Fraksi Golkar DPRD Buru M. Rum Soplestuny mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Buru untuk tetap konsisten melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2026.

Desakan itu disampaikan saat DPRD Buru menggelar Paripurna penyampaian empat nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buru, pada Jumat (7/8/2026).

Pasalnya, dalam Ranperda itu, ada revisi peraturan pemerintah yang menyangkut tata cara pemilihan kepala desa maupun pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga  Bantuan Dana Rp 79,2 Miliar, Pemkab Buru Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Presiden Prabowo

Menurut Soplestuny, rencana pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 sudah menjadi komitmen resmi antara eksekutif dan legislatif sejak awal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.

Konsistensi adalah kunci. Hal ini menjadi pegangan kepercayaan DPRD dan masyarakat luas yang telah lama menanti. Jangan sampai komitmen yang sudah disepakati bersama diingkari,” tegas Soplestuny.

Ketua DPRD Buru Periode 2019-2025 itu menjelaskan, dari total 82 desa yang ada di Kabupaten Buru, masa jabatan kepala desa di sebagian besar wilayah telah berjalan lebih dari tiga tahun, bahkan ada yang sudah jauh melampaui batas kewajaran.

Baca Juga  Polres Buru Raih Penghargaan Pelayanan Prima, Bukti Komitmen Hadirkan Pelayanan Publik Berkualitas

Ketua DPRD Buru Periode 2019-2025 itu menjelaskan, dari total 82 desa yang ada di Kabupaten Buru, masa jabatan kepala desa di sebagian besar wilayah telah berjalan lebih dari tiga tahun, bahkan ada yang sudah jauh melampaui batas kewajaran.

Baca Juga  BPPKB Banten DPAC Sukatani Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa di Kampung Srengseng

Dikatakan, kondisi ini dinilai membuat tata kelola pemerintahan desa menjadi tidak sehat dan tidak optimal.

Kondisi ini sudah tidak wajar. Penundaan lebih lama hanya akan merugikan pelayanan kepada masyarakat di desa-desa,” ujarnya.

Oleh karena itu, Fraksi Golkar meminta agar pembahasan peraturan daerah terkait revisi aturan Pilkades segera diselesaikan tanpa hambatan.

Target yang harus dipenuhi, pelaksanaan Pilkades serentak di 43 desa sasaran wajib tuntas dilaksanakan paling lambat sebelum akhir Desember 2026”. pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *