HukumMinselNusantaraSulawesi

Penggiat Anti Korupsi Mempertanyakan PNS Jalur Sekdes 2010 Kembali di Soroti

Loading

TERASNKRI.COM | Sulut, Minsel – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Minahasa Selatan (Minsel) yang mengikuti pengangkatan jalur Sekertaris Desa (Sekdes) di tahun 2010 kembali disoroti para aktivis penggiat anti korupsi Minsel, sebanyak 42 orang PNS diduga tidak memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) karena status mereka tidak sesuai dengan jalur resmi dari BKN Pusat

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berdasarkan data ditahun 2013 sudah pernah masuk tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort Minahasa Selatan (Polres Minsel)

Belum lama ini, diantara ke 42 orang ASN ada 2 yang menyatakan  mengundurkan diri namun sempat menikmati gaji ASNnya

Baca Juga  Massa PYR - FAM membludak di Kampanya Kecamatan Ranoyapo Walaupun Diguyur Hujan

Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Johny Senduk dan kawan kawan sangat berharap agar kasus Sekdes yang bisa dikatakan “Bodong” ini harus benar benar tuntas

“Kami sangat mengharapkan ada perhatian serius dari pihak kepolisian terkait khasus pengangkatan PNS lewat jalur Sekdes ditahun 2010 yang sampai saat ini tanpa kejelasan karna, tidak sesuai prosedur perekrutan PNS saat itu”. Kata Senduk

Baca Juga  Debat Publik Kedua Untuk Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minsel Berjalan Lancar

Corry B

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19