HukumMinselNusantaraSulawesi

Penggiat Anti Korupsi Mempertanyakan PNS Jalur Sekdes 2010 Kembali di Soroti

Loading

TERASNKRI.COM | Sulut, Minsel – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Minahasa Selatan (Minsel) yang mengikuti pengangkatan jalur Sekertaris Desa (Sekdes) di tahun 2010 kembali disoroti para aktivis penggiat anti korupsi Minsel, sebanyak 42 orang PNS diduga tidak memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) karena status mereka tidak sesuai dengan jalur resmi dari BKN Pusat

Baca Juga  Viral Video Dugaan Intimidasi Ketua RT di Cikarang Barat, Pria dalam Video Beri Klarifikasi

Berdasarkan data ditahun 2013 sudah pernah masuk tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort Minahasa Selatan (Polres Minsel)

Belum lama ini, diantara ke 42 orang ASN ada 2 yang menyatakan  mengundurkan diri namun sempat menikmati gaji ASNnya

Baca Juga  Presiden Instruksi Jadi Aksi Nyata: TNI Bangun Jembatan Penghubung Vital di Waelata

Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Johny Senduk dan kawan kawan sangat berharap agar kasus Sekdes yang bisa dikatakan “Bodong” ini harus benar benar tuntas

“Kami sangat mengharapkan ada perhatian serius dari pihak kepolisian terkait khasus pengangkatan PNS lewat jalur Sekdes ditahun 2010 yang sampai saat ini tanpa kejelasan karna, tidak sesuai prosedur perekrutan PNS saat itu”. Kata Senduk

Baca Juga  Sidang Korupsi Bimtek Guru Batu Bara Memasuki Tahap Putusan, Eks Plt Kadis Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Corry B

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *