Kaltara Tidak Masuk Sasaran Bantuan Khusus Karhutla, Pemprov Perkuat Kesiapsiagaan
![]()


TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Kalimantan Utara (Kaltara) tidak termasuk tujuh provinsi yang menjadi sasaran bantuan khusus pemerintah pusat untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dalam rangka penanganan Karhutla.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2026 itu ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di wilayah sasaran penanganan khusus.
Tujuh provinsi yang tercantum dalam surat tersebut yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Kaltara tidak masuk dalam daftar penerima bantuan khusus tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 secara virtual dari Hotel Tarakan Plaza, Senin (7/9/2026).
Rakor yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI tersebut membahas penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi potensi peningkatan Karhutla.
Gubernur Zainal mengikuti rakor didampingi Kepala Dinas Kehutanan Kaltara Nur Laila, S.Hut., M.Si., serta unsur Forkopimda Kaltara secara daring.
Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Djamari Chaniago. Pemerintah meminta seluruh pihak memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Karhutla, termasuk melibatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Sebanyak 358 perusahaan pemegang HGU dan izin pemanfaatan kawasan hutan turut diundang untuk memperkuat pencegahan kebakaran di wilayah konsesinya. Pemerintah juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pembakaran yang disengaja maupun akibat kelalaian.
Djamari mengingatkan Indonesia belum memasuki puncak El Niño sehingga potensi kebakaran masih dapat meningkat.
“Karena puncak El Niño belum terjadi, kondisi ini masih bisa meningkat. Karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan tepat sejak sekarang,” ujarnya.
Adapun bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan antardaerah tersebut dapat digunakan untuk mendukung operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar serta logistik, posko pengungsian, layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, pengadaan peralatan pemadam, dukungan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan hingga pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar.
Meski tidak termasuk sasaran bantuan khusus, Pemprov Kaltara tetap memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla. Dinas Kehutanan Kaltara terus meningkatkan pemantauan wilayah rawan serta koordinasi dengan Manggala Agni, BPBD, TNI/Polri, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa dan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempertahankan kondisi Kaltara tetap terkendali sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran di tengah kondisi cuaca panas dan kering serta ancaman El Niño. (TN/DKISP Kaltara)
