Kalimantan UtaraNusantara

Aksi Blokir Jalan PT KIPI Ditunda, Persadaku Ancam Tutup Total Operasional Jika Tak Ada Keputusan

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Rencana pemblokiran jalan operasional PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, ditunda setelah Polres Bulungan turun ke lokasi dan memediasi persoalan antara masyarakat dengan perusahaan.

Aksi yang direncanakan Persatuan Pemuda Adat Daerah Kalimantan Utara (Persadaku) bersama warga tersebut sedianya menjadi bentuk protes terhadap sejumlah persoalan yang disebut belum mendapat penyelesaian dari PT KIPI, mulai dari pembebasan lahan, lingkungan hingga ketenagakerjaan.

Penundaan dilakukan Senin (14/9/2026) setelah kepolisian meminta massa memberikan kesempatan untuk mempertemukan perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan melalui jalur mediasi.

Ketua Umum Persadaku, Mafri’, mengatakan pihaknya menghormati langkah kepolisian untuk menjaga situasi tetap kondusif. Namun, penundaan aksi tidak berarti tuntutan masyarakat telah selesai.

Baca Juga  Sinergi Masyarakat Sebatik Timur Berbuah Penghargaan pada Hari Bhayangkara ke-80

“Kami ini hanya menjadi jembatan antara masyarakat dan perusahaan. Atas permintaan pihak Polres yang turun ke lapangan, kita diminta menunggu sebentar untuk mempertemukan kita dengan pimpinan perusahaan,” ujar Mafri’ di lokasi aksi.

Pertemuan antara perwakilan masyarakat dan pihak PT KIPI dijadwalkan berlangsung di Tanjung Selor, Selasa (15/9/2026).

Mafri’ berharap pertemuan tersebut menghasilkan keputusan konkret atas tuntutan warga. Ia menegaskan, apabila tidak ada kepastian penyelesaian, pihaknya akan mempertimbangkan aksi lanjutan.

“Jika tidak ada keputusan dari pihak PT KIPI, kami akan menutup total operasional perusahaan. Itu keputusan mutlak,” tegasnya.

Baca Juga  Kaltara Raih Terbaik II Akses Pendidikan, Dapat Insentif Rp1,5 Miliar

Warga Sebut Ada 21 Poin Tuntutan

Perwakilan warga, Suhamdi, menyebut aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap berbagai persoalan yang dinilai belum terselesaikan.

Menurutnya, terdapat 21 poin tuntutan yang disampaikan warga kepada perusahaan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah persoalan kompensasi pembebasan lahan yang disebut telah berlangsung sejak sekitar 2021–2022.

“Salah satu tuntutan utama adalah ganti rugi pembebasan lahan, masalah lingkungan, dan ketenagakerjaan. Lahan warga sudah dipakai berdasarkan HGU dan HGB, tetapi kompensasinya sampai saat ini belum direalisasikan,” ungkap Suhamdi.

Suhamdi menegaskan masyarakat tidak menolak investasi maupun keberadaan industri di wilayah tersebut. Namun, investasi diharapkan tetap menghormati hak masyarakat, khususnya masyarakat adat.

Baca Juga  BI Kaltara Luncurkan Pelabuhan Malinau SIAP QRIS, Dorong Digitalisasi Layanan Transportasi

“Kami tidak anti-investasi, kami sangat mendukung. Namun, berikan hak kami dan jalankan kewajiban perusahaan agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari,” ujarnya.

Massa Diminta Tetap Kondusif

Persadaku juga meminta massa aksi tetap menjaga situasi kondusif selama proses mediasi berlangsung. Masyarakat diminta memberikan ruang bagi perwakilan warga, kepolisian, dan perusahaan untuk mencari solusi.

Persadaku menyatakan perjuangan masyarakat akan tetap ditempuh melalui koridor hukum yang berlaku.

Pertemuan di Tanjung Selor menjadi momentum penting untuk mencari penyelesaian atas berbagai tuntutan warga terhadap PT KIPI. Jika kembali tidak menghasilkan kesepakatan, Persadaku menyatakan potensi aksi lanjutan tetap terbuka. (TN/45-RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *