Hukum

Polisi Ungkap Kronologi Keji Suami Siksa dan Bunuh Istri Siri di Jakarta

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap detail cara tersangka Ahmad Ronny Hasiholan alias RH (44) menghabisi nyawa istri sirinya, DH (56). Korban dipastikan tewas setelah dicekik dan diikat menggunakan tali rafia sebelum jasadnya disembunyikan.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplos LPG di Klaten, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marabessy, menjelaskan bahwa aksi keji tersebut bermula saat tersangka membekap mulut korban. Meski korban sempat melawan dengan cara mencakar, tersangka kemudian mencekik leher korban menggunakan tangan kiri hingga lemas.

Baca Juga  Gerak Cepat Polres Tarakan Ringkus Pelaku Penikaman di Jalan Murai, Korban Tewas Akibat Luka Tusuk

“Dalam kondisi tidak berdaya, tersangka mengikat leher korban dengan tali rafia untuk memastikan korban meninggal dunia. Tersangka bahkan menunggu sekitar satu jam di lokasi untuk memantau kondisi korban,” ujar AKBP Resa dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga  Kasus Lahan Tambang, Kejati Kaltara Periksa Mantan Bupati Nunukan dan Pejabat BPN

Setelah memastikan korban tak bernyawa, RH menyeret jasad DH ke dalam kamar dan menutupinya dengan karpet. Guna menyamarkan bau, tersangka sempat menaburkan bubuk kopi di atas jasad korban sebelum melarikan diri dengan membawa ponsel serta sepeda motor milik korban. (TN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *