Hukum

Sinergi Polri-Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia, 7 Tersangka Ditahan

Loading

TERASNKRI.COM | BELITUNG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah ilegal dari Kepulauan Bangka Belitung menuju Malaysia. Dalam operasi ini, petugas mengamankan kapal KM Rezeki Laut II dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Pengungkapan bermula pada Selasa (24/2/2026), saat petugas mencegat KM Rezeki Laut II yang memuat 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Berdasarkan pengembangan di Pulau Belitung, polisi kemudian menangkap dua tersangka utama berinisial A dan M yang berperan sebagai penampung dan pengelola hasil tambang ilegal tersebut.

Baca Juga  Gerak Cepat Polres Tarakan Ringkus Pelaku Penikaman di Jalan Murai, Korban Tewas Akibat Luka Tusuk

Penanggung jawab kasus, Brigjen Pol. Irhamni, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode “meja goyang” untuk memurnikan biji timah sebelum dikirim ke sebuah smelter di Malaysia berinisial M.

Baca Juga  Peredaran Obat Keras Golongan G di Wancimekar Karawang Resahkan Warga

“Para pelaku mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak empat kali. Kami telah memasang police line di lokasi pengolahan di Kelapa Kampit, Belitung Timur,” ujar Brigjen Irhamni, Sabtu (28/2/2026).

Selain warga sipil, Polri juga tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan ini. Brigjen Irhamni menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) untuk melakukan pendalaman secara transparan dan profesional.

Baca Juga  Kuasa Hukum Desak Hakim Tegas, Tergugat Berulang Kali Absen di Persidangan

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita pemerintah dalam melindungi sumber daya alam nasional dari praktik eksploitasi ilegal dan penyelundupan lintas negara. (TN/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *