Hukum

Miras Oplosan Maut di Jepara: 6 Orang Tewas, 3 Tersangka Diringkus dan 1 DPO

Loading

Foto : Antara

TERASNKRI.COM | JEPARA, JATENG – Polres Jepara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus minuman keras (miras) oplosan maut yang menewaskan enam warga di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji. Ketiga tersangka berinisial MR (49), S (31), dan ESW (33) ditahan setelah terbukti meracik dan menjual miras ilegal tanpa keahlian.

Baca Juga  Polres Bogor Dituding Salah Tangkap M. Ridwan Maulana, Kuasa Hukum Protes

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, mengungkapkan bahwa selain enam korban jiwa, masih ada dua korban lain yang menjalani perawatan intensif di RSUD Kartini dengan kondisi penglihatan kabur dan sesak napas.

“Para tersangka mengoplos alkohol murni dengan berbagai bahan campuran untuk meraup keuntungan. Saat ini kami juga memburu pemasok alkohol berinisial HN yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKBP Hadi Kristanto, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga  DPRD Nunukan Dinilai Bungkam, Kuasa Hukum Guru ASN Siti Halimah Kecewa Permohonan Audiensi Diabaikan

Para korban mulai merasakan gejala mual, pusing, hingga kehilangan kesadaran setelah berpesta miras di Cafe Melisa Karaoke pada Selasa (10/2/2026). Nyawa enam korban tidak tertolong meski sempat dilarikan ke beberapa rumah sakit seperti RSUD Kartini dan RSI Sultan Hadlirin.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa jeriken alkohol, saringan, susu kemasan, hingga minuman penambah stamina yang digunakan sebagai bahan oplosan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Terbukti Aniaya Pelajar hingga Tewas, Bripda Mesias Viktor Siahaya Resmi Dipecat dari Polri

Polres Jepara mengimbau keras masyarakat untuk menjauhi miras oplosan karena kandungan bahan kimia di dalamnya sangat mematikan. (TN/SHR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *