Hukum

Polri Petakan Keberadaan Riza Chalid di Luar Negeri, Tim Khusus Mulai Bergerak

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengonfirmasi bahwa keberadaan buronan kasus korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC), telah terdeteksi dan dalam pantauan ketat. Polri memastikan telah mengirimkan tim khusus ke salah satu negara anggota Interpol tempat tersangka saat ini berada.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam memburu pelaku kejahatan transnasional tanpa pandang bulu melalui kerja sama penegak hukum global.

Baca Juga  Kuasa Hukum Desak Hakim Tegas, Tergugat Berulang Kali Absen di Persidangan

“Keberadaan subjek Red Notice (Riza Chalid) telah kami petakan dan pantau. Tim saat ini sudah berada di negara yang bersangkutan untuk menindaklanjuti proses hukum,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Meskipun lokasi spesifik belum bisa diungkap ke publik, Untung menjelaskan bahwa ruang gerak Riza Chalid kini sangat terbatas setelah data dirinya disebar ke 196 negara anggota Interpol sejak Jumat, 23 Januari 2026.

Baca Juga  Gerak Cepat Polres Tarakan Ringkus Pelaku Penikaman di Jalan Murai, Korban Tewas Akibat Luka Tusuk

Terkait proses penerbitan Red Notice yang memakan waktu, Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol. Ricky Purnama, menjelaskan adanya mekanisme assessment yang ketat di Markas Besar Interpol, Lyon, Prancis. Polri harus memastikan kasus ini memenuhi prinsip dual criminality dan murni tindak pidana korupsi, bukan motif politik.

Baca Juga  Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia di Sebatik, Pelaku Sembunyikan BB di Lipatan Celana

“Kami berhasil meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan adalah tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia yang menimbulkan kerugian negara. Setelah klarifikasi intensif, Red Notice akhirnya diterbitkan,” jelas Ricky.

Polri kini terus berkoordinasi dengan otoritas setempat di negara persembunyian tersangka guna memproses pemulangan sesuai ketentuan hukum internasional. (TN/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *