Hukum

Bawa Sajam dan Hendak Tawuran, Dua Pemuda di Jatisampurna diamankan

Loading

TERASNKRI.COM | BEKASI, JABAR – Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku tawuran di Taman Lidah Buaya, Jalan Mendut Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa salah satu pelaku yang diamankan adalah anak di bawah umur dan kasusnya sudah dilimpahkan (tahap dua). Para pelaku bersama kelompoknya berencana mengadakan tawuran dengan kelompok lain.

Baca Juga  Kejar-kejaran di Tengah Laut, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

“Awalnya, mereka ini dengan kelompoknya membawa senjata tajam melintas di Jalan Mendut Kelurahan Jatisampurna dan mereka berencana akan mengadakan tawuran dengan kelompok lain,” jelas Kombes Pol. Kusumo, Senin (3/11/2025).

Ia mengaskan, rencana bentrok tersebut berhasil digagalkan setelah patroli dari kepolisian melintas dan mengamankan mereka. Petugas menyita beberapa buah senjata tajam, yang dua di antaranya dipegang oleh pelaku yang diamankan, yaitu Saudara DHP dan Saudara MRS.

Baca Juga  Pelarian Berakhir di Tol Tangerang–Merak: Polisi Ringkus Mantan Suami Siri Pembunuh Perempuan di Cipayung

Ditambahkan Kapolres, para pelaku ini merupakan mahasiswa dan kumpulan biasa yang berkomunikasi melalui WhatsApp, meskipun mereka tidak mengatasnamakan diri sebagai geng. Dari hasil penyelidikan percakapan, kelompok ini memang sudah beberapa kali mengadakan kegiatan saling tantang dengan kelompok lain.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplos LPG di Klaten, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

“Mereka ini kumpul-kumpul kemudian bergerak, saling tantang-tantangan dengan kelompok yang lain. Motif untuk melakukan ya mereka biasa tantang-tantangan antar kelompok, kemudian juga ya egonya masih tinggi,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (TN/tribratanews.polri.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *