Hukum

Penangkapan Kasat Narkoba Polres Nunukan, Ini Statemen Kapolri

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Terkait penangkapan Kasat ReserseĀ  Narkoba Polres Nunukan Iptu SH bersama beberapa personel Polres Nunukan pada Rabu (9/7/2025) malam oleh Tim dari Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara.Ā 

Kapolri memastikan akan menindak tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH dan tiga anggotanya yang diduga terlibat penyelundupan sabu yang terjadi di wilayah Kalimantan Utara.

Baca Juga  Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan

Sigit menegaskan jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi pemecatan serta dilakukan proses pidana terhadap keempat anggota tersebut.

“Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah konsisten terkait dengan anggota yang melanggar. Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang,” kata Sigit kepada wartawan, Kamis (10/7/2025) malam.

Baca Juga  Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH dan tiga anggotanya ditangkap buntut dugaan kasus penyelundupan sabu yang terjadi di wilayah Kalimantan Utara.

Baca Juga  Ninja Sawit Resahkan Warga Sebatik, Buah Kelapa Sawit Siap Panen Banyak Hilang

Iptu SH dan tiga anggota lainnya ditangkap oleh tim Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025) kemarin. Pasca penangkapan langsung dibawa ke Propam Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut. (TN/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *