Hukum

Pengeroyokan di TACC Tarakan, Polisi Tahan 1 Pelaku dan 4 Lainnya DPO

Loading

TERASNKTRI.COM | TARAKAN, KALTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap para korban berinisial L, P dan B yang terjadi pada bulan puasa 24 Maret 2025 lalu, di depan Gedung Tarakan Art Convention Center (TACC), Jalan Sei Mahakam, Kelurahan Kampung 4, Kota Tarakan oleh pelaku berinisial J dan empat rekannya yang saat ini menjadi DPO 

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim AKP Ridho Pandu Abdilah menjelaskan kejadian terjadi sekitar pukul 03.30 Wita dini hari saat korban B menonton lomba balap lari bersama temannya kurang lebih 20 orang.

“Saat korban B hendak buang air kecil dan berjalan melintas di depan para pelaku, pelaku berkata kepada B “Kenapa kamu mondar mandir di depan saya” dijawab oleh B bahwa dirinya kebelet buang air kecil.

Baca Juga  Kejar-kejaran di Tengah Laut, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

”Saya mencari tempat buang air kecil” jawab B, kemudian pelaku berkata kepada B “Ayo kita berkelahi”, B pun menjawab, “Jangan berkelahi kasian anak istri”

Mendengar jawaban B, para pelaku langsung memukul B dan diikuti oleh 5 orang ikut memukul secara bersama sama,” jelas Kasatreskrim dalam pres releasenya, Kamis (3/4/2025).

Atas kejadian tersebut B mengalami luka robek pada bagian bibir bagian atas, luka robek bagian hidung, luka memar pada mata sebelah kanan dan pada kaki sebelah kanan, merasa keberatan, B mendatangi SPKT Polsek Tarakan Timur untuk membuat laporan atau pengaduan.

“Kemudian atas kejadian tersebut kita melakukan penyelidikan dimana kita melakukan penarikan LP dari Polsek kemudian ditangani Satreskrim, kita kumpulkan adanya informasi dari masyarakat, dan dari video yang beredar. Kemudian kita melakukan identifikasi dan menemukan satu orang teridentifikasi atas nama inisial J selaku pelaku dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” urainya.

Baca Juga  Bareskrim Polri Lakukan Pencekalan Bandar Narkoba di Jaringan Koh Erwin

Berdasarkan hasil penyidikan tersangka J melakukan pemukulan secara bersama – sama dengan rekan lainya dengan memukul korban di bagian muka dan menendang sebanyak 1 kali, tersangka J diamankan 26 Maret di kediamannya jalan Gajah Mada.

Selain itu, Satreskrim Polres Tarakan juga telah mengidentifikasi rekan pelaku lainya, sebanyak 4 orang berinisial L, A, I, dan J alias A.

Saat ini Satreskrim Polres Tarakan masih melakukan enyelidikan terkait keberadaan dari 4 orang terduga pelaku pengeroyokan.

Sementara barang bukti yang telah diamankan yakni baju warna putih yang digunakan korban dan baju warna kuning yang digunakan pelaku.

Baca Juga  Alasan Keamanan, Satgas Damai Cartenz Geser 3 Pentolan KKB Yahukimo ke Polda Papua

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Subsider pasal 351 ayat 1 soal pidana junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Hingga saat ini kami terus melakukan penyelidikan dalam mengungkap kasus ini, agar peristiwanya terang benderang dan siapa saja yang terlibat dan melakukan pemukulan, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita yang tidak jelas sumbernya, dan apabila memiliki informasi terkait kejadian atau keberadaan dari 4 orang yang saat ini dalam penyelidikan kami agar disampaikan kepada pihak Polres Tarakan baik secara langsung atau melalui nomor pengaduan kapolres Tarakan di nomor 08115445110,” pungkasnya. (TN/HumasResTrk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *