Nusantara

Laksanakan Perintah Kanwil Ditjenpas Riau, Rutan Rengat Geledah Kamar Hunian Pasca Idul Fitri

Loading

TERASNKRI.COM | INHU, RIAU – Jumat (04 April 2025), Berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rutan Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau menggelar razia atau penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Rutan pasca pelaksanaan layanan kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Baca Juga  Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Fasilitas, Targetkan Standar Pelayanan Prima

Karutan Rengat Ridar Firdaus Ginting dalam arahannya meminta seluruh personil yang terlibat diharapkan untuk melakukan penggeledahan dengan humanis. Petugas melakukan penggeledahan badan kepada WBP selanjutnya menyisir tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang.

Baca Juga  Dapatkan Dukungan Warga, Wahyudi Deklarasi Maju Pilkades Sukamanah 2026

Karutan mengatakan bahwa kegiatan razia ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan deteksi dini potensi gangguan kamtib setelah kunjungan Hari Raya Idul Fitri. Petugas menyita barang-barang yang diduga dapat memicu terjadinya gangguan kamtib seperti piring kaca, gelas kaca, sendok, tang, gunting kuku, kartu remi, dan paku.

Baca Juga  Brigade Pangan Dibentuk di 82 Desa oleh Bupati Buru, Ini Tujuannya

Barang-barang tersebut selanjutnya didata dan diinventarisir kemudian diserahkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan untuk diamankan dan dimusnahkan. Karutan Rengat yang memantau langsung kegiatan razia tersebut mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menjaga situasi Rutan Rengat tetap kondusif dengan melakukan razia insidentil dan rutin. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *