HukumMinsel

Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Loading

TERASNKRI.COM | MINSEL, SULUT – Unit Reskrim Polsek Motoling, Polres Minahasa Selatan (Minsel), berhasil mengamankan seorang tersangka kasus curanmor, pencurian dengan pemberatan serta melarikan anak perempuan dibawah umur.

Tersangka seorang pria berinisial MM (18), warga Desa Wanga, Kec. Motoling Timur, Kab. Minsel; diamankan Polisi setelah beberapa hari dilakukan upaya pengejaran.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret, 25 Tersangka Diamankan

“Tiga kasus yakni curanmor di Desa Wanga, pencurian dengan pemberatan di salah satu toko Desa Picuan Baru kerugian puluhan juta rupiah dan membawa lari anak perempuan bawah umur. Tindak pidana tersebut terjadi pada bulan November ini, termuat dalam dua laporan polisi dan satu pengaduan,” terang Kapolsek Motoling Iptu Maxie Sarijowan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga  Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia di Sebatik, Pelaku Sembunyikan BB di Lipatan Celana

Gerak cepat anggota Polsek Motoling langsung mendatangi rumah tersangka. “Awalnya tersangka saat hendak diamankan, melarikan diri. Pada Jumat (16/11/2024), Tim gabungan Polsek Motoling dan Resmob Sat Reskrim Polres Minsel berhasil mengidentifikasi keberadaan dan mengamankan tersangka di Kota Manado. Selanjutnya saat pengembangan di Minsel, tersangka sempat berupaya melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka,” tambah Kapolsek.

Baca Juga  Lingkaran Setan Trauma di Tangan Ayah Kandung: Nestapa DS Selama Delapan Tahun

Terpantau saat ini tersangka MM bersama barang bukti ranmor telah ditahan di Polres Minsel, untuk kepentingan proses penyidikan pihak Kepolisian. (Corry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *