Hukum

Ayah yang Hamili Anak Sendiri, Terancam 20 Tahun Penjara

Loading

ILUSTRASI : Stop Pelecehan pada anak (Foto : Alodokter)

TERASNKRI.COM | SIKKA, NTT – Polres Sikka ringkus seorang ayah sebagai tersangka pelecehan pada anak sendiri, pelaku berinisial MP alias P (35) ditangkap setelah setelah terbukti menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil

Baca Juga  Bos Tenda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Cibitung, Diduga Korban Perampokan

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sikka telah memeriksa korban, saksi, dan tersangka.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan melakukannya secara sadar,” ujar AKP Susanto. Kamis (25/7/2024). 

Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini pada Senin kemarin setelah mengetahui bahwa korban hamil.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret, 25 Tersangka Diamankan

“Laporan baru masuk Senin kemarin. Dari kronologi laporan yang ada, setelah hamil, keluarga baru tahu dan melapor,” jelas AKP Susanto.

Saat ini, tersangka MP telah diamankan di Polres Sikka dan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Kuasa Hukum Desak Hakim Tegas, Tergugat Berulang Kali Absen di Persidangan

“Tersangka sudah diamankan di Polres Sikka untuk proses hukum selanjutnya,” tutup AKP Susanto. (TN/tribratanews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *