HukumKorupsiKPK

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Pupuk

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian TA 2013.

Tersangka HI selaku Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian tahun 2012 ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Mei s.d 8 Juni 2022, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sebelumnya, KPK menetapkan HR bersama dua orang lainnya yaitu SR selaku Direktur Utama PT HNW dan EM selaku PPK pada Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian periode 2012. Saat ini perkara atas SR dan EM telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan

Tersangka HI diduga telah mengarahkan dan mengkondisikan pengadaan pupuk untuk dimenangkan pihak tertentu, serta mengubah nilai anggaran pengadaan tanpa dilengkapi data pendukung yang riil. Atas perbuatan ini, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp12,9 Miliar dari nilai proyek Rp18,6 Miliar.

Baca Juga  Diancam Pakai Samurai Saat Tagih Utang, Pengusaha Elektronik Lapor ke Polsek Sebatik Barat

Selanjutnya HI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Upaya penahanan ini merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara. Agar penegakkan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga  Tiga Bulan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perampasan Hp Saat Meliput Mandek. Korban Minta Kapolres Buru Jeli Melihat Kasus Ini

Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus KPK dalam pemberantasan korupsi, mengingat tingginya tingkat risiko, besarnya anggaran, serta azas kebermanfaatannya bagi masyarakat luas. KPK sangat prihatin, karena korupsi pada pengadaan pupuk ini mengakibatkan terganggunya produktifitas sektor pertanian yang menjadi tumpuan pembangunan ekonomi agraris. (TN/Humas KPK)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *