HukumKriminal

Tim Puma Polres Sumbawa Amankan Tiga Terduga Penadah Barang Curian

Loading

TERASNKRI.COM | NTB, Sumbawa Besar – Tim Puma Polres Sumbawa mengamankan tiga orang terduga penadah barang curian (480), Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 19.30 wita. Penagkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 529 / X / 2020 / SPKT.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga penadah tersebut masing-masing berinisial DS (27) warga Desa Serding, SA (29) warga Desa Labuhan Sumbawa, dan HA (48) Warga Desa Kerato. Dari penangkapan tersebut lanjut Kasubbag, diamankan barang bukti berupa Satu unit Handphone merek Unit Hp Oppo A3S warna hitam milik korban.

Baca Juga  Danramil 1504/Waeapo Kapten Inf Usrin Sanduan Tatap Muka dan Berikan Arahan Pada Anggota

Dijelaskan, ketiga terduga penadah ini berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang keberadaan barang bukti tersebut. Atas informasi tersebut lanjutnya, Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza, S.IK., memerintahkan Tim Puma melakukan penangkapan terhadap HA di Desa Kerato.

Baca Juga  Tiga Bulan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perampasan Hp Saat Meliput Mandek. Korban Minta Kapolres Buru Jeli Melihat Kasus Ini

Dilakukan introgasi, HA mengaku membeli barang tersebut dari SA. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap SA. Selanjutnya lanjut Kasubbag, hasil introgasi SA, dia mengaku membeli barang tersebut dari DS. Dilakukan pengejaran, DS berhasil ditangkap di jalan By Pass depan Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa. Dilakukan introgasi terhadap DS, dia mengaku diminta menjual barang tersebut oleh IR warga Serading.

Baca Juga  Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Geledah Delapan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Ketiga terduga penadah dan barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. “Sudah diamankan ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut” Sementara IR sedang dikejar oleh Tim Puma,” pungkasnya.

Rahmat Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *