Nunukan

Bupati Laura Hadiri Pemberian Remisi HUT RI Bagi Warga Binaan Lapas Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | Kaltara, Nunukan – Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid menghadiri pemberian remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, Senin (17/08/2020).

Dalam sambutannya yang disampaikan melalui Video Conference, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi terhadap 119.175 narapidana dan anak pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak narapidana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Baca Juga  Sosialisasi Pendidikan Pemilih : "Membangun Kesadaran Politik dan Peran Pemuda Dalam Demokrasi"

“Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, salah satunya adalah remisi bagi yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Yasonna di Jakarta.

Dalam kesempatan ini Kepala Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Nunukan, Taufik Hidayat menyampaikan bahwa untuk di Lapas Nunukan sendiri sebanyak 449 napi yang menerima remisi Kemerdekaan HUT RI ke 75 berdasarkan instruksi Kementrian Hukum dan HAM.

Baca Juga  Ketua Umum PP As'adiyah AG. Prof. DR. KH. Nasaruddin Umar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) As'adiyah Sebatik

”Dilapas Nunukan sendiri sebanyak 449 narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 dan 15 untuk remisi umum 2 bebas,” kata Taufik Hidayat.

Menurutnya kriteria narapidana yang mendapat remisi tersebut harus memiliki syarat administratif dari kejaksaan dan syarat substantif berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib serta berkomitmen menjadi justice kolaborator yaitu bekerjasama dengan penegak hukum mengungkap suatu tindak pidana yang sama.

Baca Juga  Mendapat Predikat Masjid Percontohan Tingkat Nasional, Masjid Al - Azka Gelar Tasyakuran

Kedepan Taufik berharap berharap agar kegiatan pembinaan terus ditingkatkan sehingga warga binaan tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum dan ketentuan dalam lembaga pemasyarakatan kelas IIB Nunukan.

TN/Humas Kab. Nunukan