NunukanPemkab Nunukan

Kasus Karhutla di Nunukan Melonjak, Capai 32 Kejadian dan 78 Hektare Lahan Terbakar

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Nunukan mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2026. Hingga Agustus, tercatat 32 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 78 hektare, atau meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Nunukan. Bupati Nunukan H. Irwan Sabri pun menginstruksikan penguatan deteksi dini, pencegahan, serta respons cepat melalui sinergi seluruh sektor.

Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penanganan Karhutla yang digelar di Ruang Rapat Forkopimda Kabupaten Nunukan, Kamis (3/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Nunukan, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, camat, kapolsek, danramil, kepala desa, Manggala Agni, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Basarnas, hingga perwakilan perusahaan pemegang konsesi perkebunan, pertambangan dan kehutanan.

Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) juga dilibatkan dalam rapat yang berlangsung secara hibrida tersebut.

Baca Juga  Dampingi Prosesi Syahadat Warga, Camat Sebatik Timur Ikut Kawal Pengurusan Sertifikat Mualaf ke KUA

Bupati Irwan menegaskan, penanganan karhutla bukan hanya menjadi tugas BPBD maupun Dinas Pemadam Kebakaran. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus mengambil peran, terutama di wilayah yang memiliki potensi kebakaran tinggi.

“Data per Agustus 2026 menunjukkan terdapat 32 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 78 hektare. Ini angka yang meningkat hampir tiga kali lipat dibanding 2025 dan menjadi alarm keras bagi kita semua,” tegas Irwan.

Ia menekankan pentingnya prinsip pencegahan dalam menghadapi ancaman karhutla. Pemantauan titik panas atau hotspot harus dilakukan sedini mungkin agar potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas.

“Prinsip utama penanggulangan bencana adalah mencegah lebih awal, mendeteksi lebih cepat, dan bertindak sebelum api membesar. Jangan menunggu asap tebal dan kesehatan masyarakat terganggu baru kita bergerak,” katanya.

Baca Juga  Kapolres Nunukan ke Sebatik: Polisi Tak Cukup Menegakkan Hukum, Harus Hadir Menyelesaikan Persoalan Warga

Tiga Instruksi Utama Bupati

Dalam rakor tersebut, Bupati Nunukan menekankan tiga langkah utama yang harus diperkuat.

Pertama, pencegahan dan edukasi masyarakat. Sosialisasi mengenai bahaya karhutla serta risiko hukum membuka lahan dengan cara membakar diminta dilakukan secara masif hingga tingkat desa, terutama di wilayah rawan seperti Sebuku, Sebatik Barat, Sebatik Timur dan Krayan.

Kedua, penguatan deteksi dini dan respons cepat. Satgas, relawan, aparat kewilayahan dan MPA diminta memaksimalkan pemantauan hotspot secara berkala serta segera melakukan pemadaman awal ketika ditemukan titik api.

Ketiga, memperkuat sinergi lintas sektor dan keterlibatan dunia usaha. Perusahaan pemegang konsesi perkebunan, pertambangan maupun kehutanan diminta aktif menjaga wilayah kerjanya dan tidak menyerahkan seluruh penanganan karhutla kepada pemerintah.

“Perusahaan pemegang HGU, baik perkebunan, pertambangan maupun kehutanan, wajib menjaga wilayah konsesinya masing-masing. Pastikan sarana dan prasarana pemadam kebakaran tersedia, personel terampil selalu siap, sistem pelaporan berjalan, serta patroli rutin dilakukan,” tegas Irwan.

Baca Juga  TMMD ke-129 Resmi Dibuka di Sebatik Barat, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Ia juga meminta perusahaan segera berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat apabila terjadi kebakaran di sekitar wilayah operasionalnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Nunukan H. Asmar mengatakan pihaknya telah melaksanakan apel kesiapsiagaan sejak Mei 2026. Pemantauan titik panas juga dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Manggala Agni, TNI-Polri dan KPH dengan memanfaatkan data dari sistem Sipongi dan BMKG.

Menurut Asmar, strategi pemerintah daerah saat ini diarahkan pada dua fokus utama, yakni pencegahan dan penanggulangan dini.

Koordinasi di tingkat lapangan akan terus diperkuat dengan melibatkan camat, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, MPA serta seluruh unsur terkait.

Pemkab Nunukan berharap penguatan koordinasi tersebut mampu menekan potensi karhutla, mencegah meluasnya titik api, serta melindungi masyarakat dari dampak asap yang dapat mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, dan lingkungan. (TN/Prokompim Nnkn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *