Hukum

Pelarian Berakhir di Tol Tangerang–Merak: Polisi Ringkus Mantan Suami Siri Pembunuh Perempuan di Cipayung

Loading

JAKARTA – Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka berinisial RFTJ (49), terduga pelaku pembunuhan terhadap mantan istri sirinya, DA (37). Tersangka diringkus di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68, Serang, Banten, pada Sabtu (21/3/2026) siang saat mencoba melarikan diri menggunakan bus menuju Pulau Sumatera.

Baca Juga  Miras Oplosan Maut di Jepara: 6 Orang Tewas, 3 Tersangka Diringkus dan 1 DPO

Penangkapan ini hanya berselang sembilan jam setelah jasad korban ditemukan oleh ibu dan kakak kandungnya di sebuah rumah kontrakan di Cipayung, Jakarta Timur, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat ditemukan, korban tergeletak di lantai dengan bercak darah yang sudah mengering di sekitar kasur.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pendalaman intensif dan pengejaran cepat. “Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan rangkaian kejadian,” jelasnya, Minggu (22/3/2026).

Baca Juga  Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Perampok Bersenjata Api Penggasak Rp800 Juta di Lampung

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengapresiasi laporan cepat masyarakat melalui layanan darurat Polri 110 yang memungkinkan petugas segera melakukan olah TKP dan identifikasi. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan situasi darurat agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.

Baca Juga  Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses visum, sementara penyidik terus melengkapi alat bukti guna menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan. (TN/Shr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *