NASIONALTNI

Dan PMPP TNI: Gugurnya Prajurit TNI Dalam Melaksanakan Tugas Misi PBB Akibat Serangan Milisi Bersenjata

Loading

Komandan PMPP TNI Mayjen TNI Victor H. Simatupang M.Bus. bersama Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi

TERASNKRI.COM | Jakarta Gugurnya satu prajurit TNI atas nama Serma Rama Wahyudi dan terlukanya Pratu M. Syafii Makbul dalam melaksanakan tugas misi PBB diakibatkan oleh serangan kelompok bersenjata di wilayah Makisabo, Kongo, Afrika.

Demikian dikatakan oleh Komandan PMPP TNI Mayjen TNI Victor H. Simatupang M.Bus., didampingi oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi dalam Konferensi Pers bertempat di Balai WartawanPuspen TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (26/6/2020).

Dan PMPP TNI menjelaskan kronologis gugurnya Serma Rama Wahyudi bahwa kejadian penyerangan Milisi bersenjata tersebut terjadi pada tanggal 22 Juni 2020. Satu tim dari Satgas Kizi TNI Konga XX-Q/Monusco yang berjumlah 12 orang di bawah pimpinan Serma Wahyudi berangkat dengan menggunakan kendaraan Prime Over Nissan, Tangki Air, Dumptruck ke daerah Halulu dalam rangka melaksanakan tugas pergeseran pasukan, dukungan logistik dan perbaikan alat berat. Tim tersebut dikawal oleh dua APC Malawi Batalyon dengan melaksanakan konvoi selama tiga jam perjalanan hingga sampai tujuan dengan selamat.

Baca Juga  Kepala BGN RI Lantik 23 Pejabat Eselon II: Dorong Optimalisasi Program Gizi Nasional

Usai melaksanakan tugas, dalam perjalanan kembali ke Central Operation Base (COB) di Mavivi, sekitar pukul 15.45 LT terjadi penghadangan dengan dihujani tembakan ke arah konvoi kendaraan. Serangan mendadak tersebut mengakibatkan Komandan Tim (Dantim) Serma Rama Wahyudi mengalami luka tembak di bagian dada dan perut, sedangkan pengemudi kendaraan Pratu M. Syafii Makbul mengalami luka sobek akibat serpihan tembakan dan pecahan kaca. Sementara itu, para prajurit TNI lainnya bersama dua personel Malawi Batalyon berhasil menyelamatkan diri dengan belari ke dalam kendaraan pengawal APC.

Setelah bergabung, jumlahpersonel yang ada ternyata kurang satu yaitu Serma Rama Wahyudi. Selanjutnya tim TNI bersama Malawi Batalyon kembali untuk menjemput Serma Rama Wahyudi. Dalam waktu 10 menit tim berhasil mengevakuasi korban yang ditemukan dalam kondisi tertembak tidak sadarkan diri, sedangkan senjata dan perlengkapan lainnya berhasil dibawa lari oleh milisi yang diduga Allied Democratic Forces (ADF), milisi bersenjata dari Uganda yang masuk ke wilayah Kongo.

Saat ini proses pemulangan jenazah Serma Rama Wahyudi memasuki tahap pemeriksaan Covid 19 dan akan diterbangkan ke Rumah Sakit United Nation (UN) di Uganda untuk dilakukan Otopsi dan proses Administrasi. Diperkirakan tanggal 1 Juli 2020 jenazah akan di berangkatkan ke Tanah Air dengan menggunakan pesawat Qatar Air atau Euthopia Air. Kemungkinan jenazah akan tiba tanggal 2 Juli 2020 dan rencana akan dimakamkan di Pekanbaru, yang merupakan kediaman almarhum dan sesuai permintaan keluarga almarhum. Sementara itu kondisi Pratu M. Syafii Makbul yang mengalami luka sobek dapat segera pulih kembali dengan menjalani perawatan di Rumah Sakit UN di Goma.

Baca Juga  HUT ke-79 Brimob, Kapolri Kenang Pujian Atraksi Pasukan yang dihadiri Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-8 Prabowo
Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Dukungan Indonesia Terhadap Kemerdekaan Palestina

Pada kesempatan yang sama Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menyampaikan ucapan turut berduka cita dan rasa belasungkawa kepada keluarga Almarhum Serma Rama Wahyudi. Peristiwa tersebut tidak diharapkan dan sangat disesali, karena sebagai pasukan misi penjaga perdamaian PBB yang melaksanakan misi kemanusian di Kongo mendapat serangan dari milisi bersenjata. Kedepan, hal ini akan menjadi bahan evaluasi untuk penugasan berikutnya khususnya dalam hal pengamanan.

Kapuspen TNI juga menjelaskan bahwa prajurit TNI yang gugur di medan tugas akan mendapat hak-haknya berupa Asabri maupun santunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2010. Disamping itu juga akan mendapat santunan dari PBB yang dinilai dari hasil investigasi, jika dinyatakan bukan kesalahan yang bersangkutan maka setiap prajurit peacekeeper yang gugur dalam tugas mendapat bantuan dari UN.

TN/Puspen TNI