Hukum

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pencabulan di Ponpes Daerah Jaktim

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua tersangka kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua tersangka adalah MCN (26) selaku guru di ponpes tersebut dan CH (47) sebagai guru sekaligus pemilik pondok pesantren.

Baca Juga  Peredaran Obat Keras Golongan G di Wancimekar Karawang Resahkan Warga

“Kasus pertama oleh MCN yang merupakan guru di ponpes yang sudah melakukan tindakan pencabulan sejak 2021-2024,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/1/2025)

Untuk tersangka CH, ujarnya, juga melakukan pencabulan di lokasi yang sama. Dia sempat kabur hingga akhirnya menyerahkan diri pada Jumat (17/1/2025).

Baca Juga  Polda Riau Tangkap Eks Finalis Puteri Indonesia Terkait Praktik Klinik Kecantikan Ilegal

Disebutkannya, dalam kasus ini total korban sebanyak lima orang santri yang tinggal di ponpes. Jika dirinci, korban tersangka MCN tiga orang, yakni ARD (18), IAN (17), dan YIA (15). Sedangkan korban tersangka CH ada dua orang, yakni MFR (17) dan RN (17).

Baca Juga  Oknum Guru P3K SMAN 1 Cibuaya Diduga Cabuli Siswi di Hotel, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

“Kami masih melakukan pendalaman apakah kedua pelaku memang punya komitmen yang sama atau tidak. Tapi, untuk sampai saat ini, tidak ada hubungan sama sekali. Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu,” jelas Kombes. Pol. Nicolas. (TN/tribratanews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *