Pagar Makan Tanaman: Runtuhnya Integritas di Markas Polres Bima Kota
![]()

TERASNKRI.COM | BIMA, NTB – Seharusnya ia menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran barang haram di “Kota Tepian Air”. Namun, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, justru terjerembab dalam pusaran gelap yang ia perangi sendiri. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan tamparan keras bagi institusi Polri di tengah upaya “bersih-bersih” internal.

Perjalanan kasus ini mengungkap tabir sistematik bagaimana narkotika merambah hingga ke meja pimpinan tertinggi kepolisian di tingkat resor.
“Nyanyian” Sang Kasat: Awal Keruntuhan
Benang merah kasus ini mulai terurai saat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, diringkus. Tak tanggung-tanggung, dari tangan sang Kasat, penyidik menemukan 488 gram sabu yang disembunyikan di rumah dinasnya.

Alih-alih pasrah, AKP Malaungi membuka kotak pandora. Lewat “nyanyiannya”, ia menyeret nama sang atasan. Malaungi mengaku bahwa setiap langkahnya merupakan instruksi langsung dari AKBP Didik. Pengakuan paling mengejutkan adalah adanya setoran uang perlindungan (protection money) senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba yang diduga mengalir ke kantong Kapolres.

Koper Terlarang di Tangerang
Penyelidikan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian bergerak ke arah barat, tepatnya di sebuah kediaman anggota Polwan, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten. Di lokasi yang jauh dari wilayah hukum Bima tersebut, penyidik menemukan barang bukti pamungkas.
Sebuah koper milik AKBP Didik ditemukan berisi “apotek mini” narkotika: 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, alprazolam, hingga ketamin. Penemuan ini mematahkan segala pembelaan dan menjadi bukti otentik keterlibatan sang perwira menengah dalam kepemilikan barang terlarang.
Sanksi Etik dan Pidana Mati Membayang
Respons cepat diambil oleh Kapolri. AKBP Didik segera dinonaktifkan dan kini mendekam di sel tahanan Divisi Propam Polri. Statusnya kini resmi sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tindakan tegas PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) menanti siapa pun yang berkhianat pada sumpah jabatan, terutama dalam kasus narkoba,” tegas pihak Mabes Polri. Sementara itu, AKP Malaungi telah lebih dulu dijatuhi sanksi PTDH oleh Polda NTB pada Senin (9/2/2026).
Krisis Kepercayaan di Masyarakat Bima
Bagi masyarakat Bima, kasus ini meninggalkan luka mendalam dan krisis kepercayaan. Bagaimana mungkin seorang pemberantas narkoba justru menjadi bagian dari jaringan tersebut? Kompolnas kini turun tangan mengawasi kasus ini agar tidak ada “main mata” dalam proses hukumnya.
Kasus AKBP Didik menjadi pengingat pahit bahwa musuh terbesar kepolisian seringkali bukan berada di jalanan, melainkan godaan materi yang bersarang di balik seragam cokelat. Kini, publik menanti ketegasan hakim; apakah sang mantan Kapolres akan menerima hukuman maksimal sebagai penebus pengkhianatannya terhadap negara?. (Tim)
